السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bicara masalah aqiqah, aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh.
Hal ini berdasarkan hadits
, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”
(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12.)
Dari waktu kapan dihitung hari ketujuh?
Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
وذهب جمهور الفقهاء إلى أنّ يوم الولادة يحسب من السّبعة ، ولا تحسب اللّيلة إن ولد ليلاً ، بل يحسب اليوم الّذي يليها “ “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.”
Barangkali yang dijadikan dalil adalah hadits berikut ini,
تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
“Disembelih baginya pada hari ketujuh.”
Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.
Bagaimana jika aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh?
Dalam masalah ini terdapat silang pendapat di antara para ulama.
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hambali, waktu aqiqah dimulai dari kelahiran. Tidak sah aqiqah sebelumnya dan cuma dianggap sembelihan biasa.
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya. Ulama Malikiyah pun membatasi bahwa aqiqah sudah gugur setelah hari ketujuh.
Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan ini menjadi kewajiban sang ayah.
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa jika aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka disunnahkan dilaksanakan pada hari keempatbelas. Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, boleh dilaksanakan pada hari keduapuluh satu.
Dalil mereka : hadits diriwayatkan oleh AlBaihaqi dengan sanadnya ;
عن إسماعيل بن مسلم عن قتادة عن عبدالله ابن بريدة عن أبيه عن النبي e قال :( العقيقة تذبح لسبع ولأربع عشرة ولإحدى وعشرين ) رواه البيهقي
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Naby bersabda ; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau keempatbelas atau keduapuluhsatu ( HR.Baihaqy ).
Alhafidh Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Thabrani mengeluarkan hadits ini dari riwayat Ismail bin Muslim dari Abdullah bin Buraidah, namun Ismail dhoif dan bersendiri sebagaimana disebutkan oleh Thabrani. Akan tetapi hadits ini juga datang secara mauquf dari Aisyah sebagaimana diriwayatkan AlHakim dalam Mustadrok dengan sanadnya ;
عن عطاء عن أم كرز وأبي كرز قالا :( نذرت امرأة من آل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن نحرت جزوراً . فقالت عائشة رضي الله عنها : لا بل السنة أفضل عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة تقطع جُدولاً ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق وليكن ذلك يوم السابع فإن لم يكن ففي أربعة عشر فإن لم يكن ففي إحدى وعشرين ) وقال الحاكم : صحيح الإسناد ووافقه الذهبي (445) .
Dari Atho’ dari Umm Kurz dan Aby Kurz keduanya berkata ; seorang perempuan dari keluarga Abdurrahman bin Abu bakr bernadzar bahwa jika istri Abdurrahman melahirkan ( dengan selamat ) ia akan menyambelih unta.Maka Aisyah berkata ; bukan, tetapi sunnahnya yang afdhol untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing, dipotong-potong namun tidak dipecahkan tulangnya,dimakan dan di sedekahkan, dan hendaknya dilakukan pada hari ketujuh ,jika tidak bisa maka pada hari keempatbelas dan jika tidak bisa maka pada hari keduapuluhsatu.
( HR.Alhakim, beliau berkata sanadnya shahih dan disepakati oleh Dzahaby ).
Hujjah pendapat kedua ini adalah bahwa dalam hadits ini bahwa ini adalah perkiraan dan dhahirnya bahwa Aisyah tidak mungkin berpendapat demikian kecuali atas dasar tauqif
( petunjuk Nabi Shallallahu alaihi was sallam)
Wallahu a'lam
Ustadz Ahmad Royhan
No comments:
Post a Comment
Sahabat katakan sesuatu untuk dasir..perkataanmu kan memotivasiku untuk terus berkarya...