Friday, May 15, 2015

Haramnya Darah Seorang Muslim


Pertama kali yang diadili/dihisab adalah darah (habluminanas) dan Sholat (habluminalloh)
Menumpahkan darah seorang muslim adalah dosa besar.
Membawa panah harus ditutup agar tidak terkena muslim.

Barangsiapa mengancam dengan pisau dan mengangkat senjata kepada muslim bukan golongan kami.
HR Muslim dan Bukhori dari Abu Bakrah:


Seorang muslim itu haram darahnya, haram hartanya, dan haram kehormatannya.

Terbunuhnya muslim lebih berat dari lenyapnya dunia.

Mencaci muslim adalah fasiq dan memerangi muslim adalah kufur.

Sesungguhnya kehormatan , darah dan harta seorang muslim lebih terhormat dari ka'bah. HR.Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar.

Orang mukmin akan selalu dalam kelapangan agamanya selama tidak menumpahkan darah yang di haramkan.Jika menumpahkan darah dia akan sempit dadanya.

 (مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ)
Al maidah :32
" Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi."

No comments:

Post a Comment

Sahabat katakan sesuatu untuk dasir..perkataanmu kan memotivasiku untuk terus berkarya...

Related Post

Related Posts with Thumbnails